07 Juni 2023
18:38 WIB
JAKARTA - Capaian yang telah dikerjakan oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terutama dalam keberaniannya membuka kembali masalah yang telah lama diabaikan oleh para pejabat negara sebelum-sebelumnya, menuai apresiasi. Hanya saja, Satgas BLBI diminta hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset.
Staf Ahli Utama Pansus BLBI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hardjuno Wiwoho menyatakan, dari pengalaman terkait skandal BLBI, aset yang diberikan oleh para obligor serngkali merupakan aset bodong, alias nilainya jauh dari yang diklaimkan.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim, Satgas BLBI sudah mendapatkan total nilai asset sitaan hingga Rp 29,608 triliun.
“Saya meminta Mahfud MD selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI untuk hati-hati saat menyatakan nilai sitaan aset. Sebab, bisa saja aset yang dijaminkan itu tidak sesuai atau bodong alias nilainya jauh dari yang diklaimkan,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Ia pun mengingatkan, negara saat itu memberi bantuan BLBI dalam bentuk tunai. Kemudian dibayar oleh para obligor dalam bentuk aset yang ternyata saat aset tersebut dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), nilainya jauh dari yang diklaim oleh para obligor.
“Maka saya mengingatkan, kesalahan fatal BPPN itu bisa terulang lagi oleh Satgas BLBI ini. Mestinya aset tersebut dijual dulu, jadikan tunai, dan masukkan ke kas negara, baru nilainya jelas. Dulu saat BPPN mengurus aset obligor, saat dijual nilai tunainya hanya 5% dari perkiraan. Fatal dan sangat merugikan rakyat itu,” bebernya.
Hardjuno mencontohkan, aset Tommy Soeharto seluas 120 hektar yang disita Satgas BLBI dan diklaim memiliki nilai Rp2,1 triliun. Asset tersebut telah dilelang 2 kali dan belum juga laku.
“Saya baca berita hari ini 6 Juni 2023, aset Tommy Soeharto dikatakan ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, belum juga laku dilelang. Ini yang saya bilang harus hati-hati,” kata Hardjuno.
Menurut Hardjuno klaim nilai aset oleh Satgas BLBI sebesar Rp29,608 triliun tersebut sangat berbahaya dan bisa berimplikasi hukum bagi Satgas BLBI. Apalagi, jika nanti ketika dijual aset tersebut ternyata nilainya jauh di bawah yang diklaim.
“Kita tugasnya mengingatkan, dulu pejabat BPPN musti berurusan dengan hukum gara-gara klaim nilai aset itu. Bisa dianggap kongkalikong dengan obligor. Prof Mahfud sebaiknya lebih hati-hati lagi. Lelang saja dulu, baru bisa katakan obligor sudah bayar sekian. Jangan grasa-grusu, Prof,” serunya.
Warga melintas di depan plang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Jalan Teuku Cik Dit iro, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/9/2021). Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik obligor BLBI berupa 49 bidang lahan seluas 5.291.200 meter persegi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor yang merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI. Antara Foto/Fransisco Carolio.
Perbedaan Hitungan
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan perbedaan hitung-hitungan uang negara yang dipinjam obligor/debitur BLBI, bakal diselesaikan Satgas BLBI sampai penghujung masa tugas mereka pada akhir 2023.
“Kami sampai akhir tahun ini akan menyelesaikan selisih perhitungan karena banyak yang datang berbeda menghitungnya. Misalnya kami bilang Rp5 triliun, dia (obligor/debitur) bilang Rp3 triliun. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kami punya bukti tanda tangan di Kantor Menteri Keuangan, ada lagi bukti beda dengan bukti hitungan BPK,” kata Mahfud MD saat memberi sambutan pada Acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).
Dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan itu, Mahfud MD menyampaikan Satgas BLBI berhasil mengembalikan hampir 30% uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI dan sudah mencapai Rp30.659.140.833.166 (Rp30,66 triliun). Hasil tersebut diraih sejak Satgas BLBI mulai bekerja pada Juni 2021 sampai dengan Mei 2023
Rinciannya, dia melanjutkan, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara). Lalu, penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, serta penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.
Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun. Artinya secara total, ada aset senilai Rp29,608 triliun dan Rp1,1 triliun dalam bentuk uang tunai.
“Pencapaian Satgas BLBI ini luar biasa karena ada yang pesimistis 10 persen saja tidak mungkin. Kami sekarang sudah mendapat hampir 30 persen dengan sisa waktu masih 6 bulan ke depan,” kata Mahfud