c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Mei 2023

11:30 WIB

Mabes Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Sidang etik Irjen Teddy Minahasa digelar di Mabes Polri dan dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Mabes Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Mabes Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Antara Foto/Sigid Kurniawan.

JAKARTA – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Sidang kode etik Polri berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.

Pada sidang etik ini, Wahyu Widada juga didampingi Irjen Tornagogo Sihombing. Dia sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri, seperti kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) sekitar 25 personel Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Anggota Sidang Komisi Kode Etik Polri itu juga ada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

"Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," tambah Ramadhan.

Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan. 

"Dan yang terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.

Teddy Minahasa sebelumnya dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Vonis pada mantan ajudan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5).

Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic (ISSES), Bambang Rukminto menilai, seharusnya, sidang KKEP menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Teddy.

"Seharusnya, hukuman etik Polri yang dijatuhkan kepada Irjen Teddy ini berat atau PTDH," kata Bambang.

Menurut Bambang, sidang KKEP ini tidak perlu menunggu perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Tidak perlu inkrah. Sidang KKEP tinggal digelar aja agar rasa keadilan anggota Polri yang melanggar itu sama," tambah Bambang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar