07 Maret 2022
08:00 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Ahmad Ghozali akan sertifikat lahan Selembaran Jaya, Kabupaten Tangerang. Tergugat dalam perkara nomor 34/G/2019/PTUN.SRG ini adalah Tonny Permana. Majelis PK menetapkan putusan itu pada 24 Februari 2022.
"Gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sebenarnya sudah inkrah sejak ada putusan kasasi. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi, Minggu (6/3).
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang saat ini, sedang berlangsung sidang pidana terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pelapor adalah Tonny Permana. Putusan PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan penggugat sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.
"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti, akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil, semua itu tergantung majelis hakim," tambah Sobandi.
Di Pengadilan Negeri Tangerang, berawal dari laporan Tonny Permana yang menuding Ahmad Ghozali melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas dua hektare (ha) di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.
Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.
Buntut dari perseteruan tersebut pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan tersebut dimenangkan tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana. Putusan PTUN itu dikuatkan pada tingkat banding hingga kasasi. Kini, upaya luar biasa penggugat PK dari pemohon Ahmad Ghozali pun juga ditolak MA.
Kuasa hukum Tonny Permana, Hema A Simanjuntak sampaikan, "Kami bersyukur karena masih ada keadilan di negara ini yang melindungi hak-hak warga negara. Tanah milik masyarakat, dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan dan perampasan oleh pihak-pihak manapun.”
Menurut Hema, putusan MA itu juga menjadi kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang. Karena itu, dia optimistis akan menang dalam perkara perdata lainnya terkait objek perkara yang sama.
"Kami optimistis. Karena Pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan. terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," tambah Hema.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan menjadi fakta untuk melawan ada akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan tersebut telah bersertifikat.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota pekan lalu, didengar keterangan Budi Nurtjahyono, ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengacara dari Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan soal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.
Budi menjawab, hal tersebut memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan. Girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997.
Ahli menjelaskan pada hakim suatu girik harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dijadikan alas perikatan jual beli.