c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 November 2025

14:08 WIB

MA Tolak Kasasi Eks Pejabat MA

Eks pejabat MA, Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tahap kedua.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MA Tolak Kasasi Eks Pejabat MA</p>
<p>MA Tolak Kasasi Eks Pejabat MA</p>

Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pengadilan TIpikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak). 

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Sehingga, terdakwa tetap dihukum 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA di Jakarta, Jumat (14/11).

Majelis kasasi ini dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Rabu (12/11).

MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.

Majelis banding menegaskan, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara   

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof.

Meski begitu, terkait pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni semiliar rupiah subsider enam bulan pidana kurungan.

Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram (kg) yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai lima miliar rupiah.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kg selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar