c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

25 September 2025

12:15 WIB

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

MA anulir putusan ontslag) ketiga terdakwa korporas dalam perkara dugaan suap pada majelis hakim yang memutus lepas (ontslag) kwtiga korporasi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO</p>
<p>MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO</p>

Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Sebastian Duda.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag) Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat pada para terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dari laman MA di Jakarta, Kamis (25/9).

Majelis kasasi ketiga perkara ini adalah Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dibantu Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan kasasi ditetapkan pada Senin (15/9) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4). “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan dari laman MA.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majeli hakim di pengadilan tingkat pertama dipimpin Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. 

Namun, menurut pengusutan Kejaksaan Agung (Kejagung), diduga vonis tersebut diduga ada suap di balik putusan tersebut.

Kejagung menetapkan ketiga hakim dimaksud sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Para tersangka telah diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.

Uang suap tersebut diduga diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar. Adapun Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu (20/8).

Menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali. Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Uang haram itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar