22 September 2021
13:41 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Faria Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Menurut Luhut, keduanya dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021. Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
“Jadi, saya melaporkan pencemaran nama baik saya ke polisi. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Sebelum melaporkan kedua aktivis itu, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi agar mereka meminta maaf terkait rekaman video wawancara itu. Namun, mereka tak mengindahkan somaasi tersebut.
Karena itulah, Luhut memilih untuk menempuh jalur hukum. Luhut menilai, wawancara dalam video itu berlebihan dan memberikan dampak buruk kepada keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf, enggak mau minta maaf," tambah Luhut.
Juniver Girsang, pengacara pelapor mengatakan, telah memberikan sejumlah barang bukti kepada polisi. Salah satunya, rekaman video yang mencemarkan nama baik Luhut.
Juniver bilang, pihaknya tidak hanya membawa permasalahan ini ke ranah pidana saja. Kata Juniver, mereka juga menempuh jalur perdata. Luhut menuntut Haris dan Fatia untuk membayar ganti rugi senilai Rp100 miliar. Bila dikabulkan, Luhut akan menyumbangkan uang itu ke masyarakat Papua.
“Itu menunjukkan antusiasnya pelapor untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Juniver.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, "Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya."
Yusri menjelaskan, laporan tersebut akan dipelajari oleh penyidik. Setelah itu, tim penyidik akan menentukan apakah akan dinaikkan ke tahap penyelidikan atau tidak.
"Kami akan panggil terlapor untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi," tutup Yusri.