02 September 2023
08:09 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, pengadilan koneksitas lebih tepat untuk penyelesaian tindakan penganiayaan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI yang menyebabkan korban meninggal.
”LPSK melihat peluang peradilan koneksitas. Sehingga, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RIpara pelaku diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," urai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (1/9).
Maneger berharap peradilan umum bisa membuat kasus tersebut menjadi terang benderang dan menyeret pelaku lainnya ke meja hijau.
Selain itu, lanjut dia, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan. Hal ini menyangkut efisiensi dan efektivitas pelindungan.
Terkait perkara ini, sambung dia, LPSK akan segera menemui keluarga korban untuk memberikan pelindungan saksi. Serta, memastikan hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
LPSK juga berkoordinasi dengan Komnas HAM pada 30 Agustus 2014 terkait penanganan perkara ini. Kedua lembaga berencana melakukan investigasi gabungan dalam kasus ini.
Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat, diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun) hingga tewas.
Pelaku menculik korban, penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan dengan mengaku sebagai polisi. Sebelum meninggal, korban menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa oleh pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Oknum prajurit yang diduga terlibat kasus itu saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, sementara dua pelaku lainnya adalah Praka O (anggota Kodam Iskandar Muda) dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan bahwa tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan penyidikan kasus ini, dilaksanakan secara transparan, masyarakat dan media dipersilakan untuk mengawasi.
Jenderal bintang empat itu juga turut mengawasi jalannya penyidikan dan penuntasan kasus melalui supervisi yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspom TNI.