c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

14 Januari 2025

20:17 WIB

Legislator: Pembatasan Usia Bermedsos Perlu Barengi Edukasi

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendorong agar pembatasan usia bermedsos segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis 

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Legislator: Pembatasan Usia Bermedsos Perlu Barengi Edukasi</p>
<p>Legislator: Pembatasan Usia Bermedsos Perlu Barengi Edukasi</p>

Ilustrasi seseorang sedang mengakses media sosial. Shutterstock/Viktollio


JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan pendekatan represif dalam pembatasan usia bermedia sosial (medsos) pada anak, jika nantinya aturan ini diterapkan.

"Pembatasan ini tidak boleh bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat," kata Amelia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1) di Jakarta.

Ia menjelaskan, media sosial saat ini memang sangat mengkhawatirkan, karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi oleh anak-anak.

Situasi tersebut memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Salah satunya dengan pembatasan usia bermedsos, maka ia menilai hal ini merupakan langkah konkret.

Dia mengungkapkan, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara di Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, serta negara-negara di Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

"Bahkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat, telah diusulkan Undang-Undang wajib pembatasan media sosial. Indonesia perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air," papar dia.

Selain itu, menurut dia, pembatasan itu perlu disoroti menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, dia mendorong kebijakan itu segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis.

Pengawasan dan pengaturan yang efektif, kata dia, harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Ia pun mendorong adanya penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan cybercrime yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus dibuat lebih mudah diakses dan responsif.

"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia," tutur Politikus Partai NasDem ini.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sedang membahas rencana strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.

Pemerintah membuka kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital, salah satunya membatasi usia yang menggunakan medsos.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar