c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

24 Maret 2025

16:08 WIB

Layanan Imigrasi Tutup Selama Libur Idulfitri Dan Nyepi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permohonan paspor, visa, izin tinggal dan dokumen migrasi lainnya sebelum hari Kamis, 27 Maret 2025

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Layanan Imigrasi Tutup Selama Libur Idulfitri Dan Nyepi</p>
<p>Layanan Imigrasi Tutup Selama Libur Idulfitri Dan Nyepi</p>

Foto ilustrasi layanan keimigrasian. Dua orong pemohon mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/12/2024). AntaraFoto/Fauzan

JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam mengatakan, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idulfitri dan Nyepi, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.

Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau Godam untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis (27/3). Untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (24/3).

Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.

Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3), dan/atau selama libur bersama, akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.

"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," imbuh Godam.

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3). Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000, ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.

"Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang," katanya.

Immigration lounge merupakan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi. Saat ini, immigration lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall Gresik Jawa Timur.

Masyarakat juga diimbau untuk mengambil paspornya sebelum libur bersama dimulai. Sementara bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur, tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi terdekat.

"Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," Godam.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar