c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

03 November 2025

16:38 WIB

KY Periksa Tiga Hakim Kasus Tom Lembong

Tom Lembong menyatakan laporan terhadap tiga hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepadanya ke KY tidak dimaksudkan untuk merusak karir seseorang, kelompok ataupun institusi

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KY Periksa Tiga Hakim Kasus Tom Lembong</p>
<p>KY Periksa Tiga Hakim Kasus Tom Lembong</p>

Komisi Yudisial. Shutterstock/idham djuanda


JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang mengadili Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. 

Ketiga hakim yang diperiksa itu adalah Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar, di Jakarta, Selasa (28/10). 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim itu saat memutus perkara Tom Lembong. Akan tetapi, Mukti belum menjelaskan hasil pemeriksaan ketiga hakim itu. 

Mukti menyatakan hasil pemeriksaan tersebut masih akan dibawa ke sidang pleno kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEEPH,” tambah Mukti.

Tom Lembong menyatakan laporan terhadap hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepadanya ke KY tidak dimaksudkan untuk merusak karir seseorang, kelompok ataupun institusi. Laporan ini dibuatnya sebagai momentum untuk edukasi hukum se-Indonesia. 

"Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau kelompok orang atau kelompok orang atau apalagi sebuah institusi," lanjut Tom Lembong. 

Dia berharap, pelaporan yang dibayangkannya ini merupakan momentum untuk perbaikan sistem dan proses hukum di Indonesia. 

"Bekerja sama untuk berbenah itu kan sesuatu yang baik dan tepat dan hemat saya bahkan sesuatu yang mulia," imbuh Tom Lembong.  

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Tom Lemboong divonis bersalah dan dihukum pidana 4,5 tahun serta denda Rp750 juta. Namun, dia langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar