c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

18 Juni 2025

13:32 WIB

KY Periksa Kepribadian Calon Hakim Agung

Selesi tahap III calon hakim agung meliputi tes kesehatan dan kepribadian termasuk rekam jejak. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KY Periksa Kepribadian Calon Hakim Agung</p>
<p>KY Periksa Kepribadian Calon Hakim Agung</p>

Ilustrasi Palu Hakim. Shutterstock/Stock Studio 4477.

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi tahap III berupa kesehatan dan kepribadian bagi 33 calon hakim agung dan enam calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025. Seleksi kesehatan digelar Rabu (11/6) hingga Kamis (12/6) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. 

“Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian dilaksanakan pada Senin (16/6) hingga Jumat (20/6) secara daring,” demikian keterangan tertulis Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq HZ pada Senin (17/6).

Taufiq menguraikan pada tahap ini, Pansel ingin mendapat informasi Kesehatan, kepribadian, kompetensi, serta rekam jejak calon.

“KY telah menggelar rapat pleno terkait pemeriksaan tes kesehatan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA pada Senin, 16 Juni 2025. Hasil tes akan menjadi salah satu pertimbangan KY untuk menuntukan lolos tidaknya para peserta ke tahap selanjutnya,” ungkap Taufiq.

Baca juga: KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc HAM

Sementara itu, asesmen kepribadian meliputi berbagai tahapan yang bertujuan menilai potensi psikologis, integritas, dan kompetensi para calon hakim sebelum memasuki proses seleksi berikutnya.

Terkait rekam jejak, lanjut Taufiq, KY akan melaksanakan klarifikasi terhadap 33 calon hakim agung dan enam calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025. Yakni, untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak calon. 

Hal-hal yang diklarifikasi meliputi informasi yang berasal dari masyarakat, hasil penelusuran rekam jejak, serta hasil penelaahan harta kekayaan yang diperoleh bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tahapan ini akan menelusuri integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon.

"Klarifikasi rekam jejak ini dilakukan untuk memvalidasi informasi yang masuk ke KY," lanjut Taufiq.

Taufiq juga mengungkap KY berharap publik dapat memberikan masukan terkait informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak. Khususnya, terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter para calon paling lambat 15 Juli 2025 melalui e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau dikirim ke alamat kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

"KY juga menegaskan, peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pesan Taufiq.

Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 17 calon hakim agung yang terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar