c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

11 Agustus 2025

15:00 WIB

KY Janji Bereskan Laporan Tom Lembong

KY bereskan laporan Tom Lembong dan tidak ada perlakuan istimewa bagi pelapor tertentu.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KY Janji Bereskan Laporan Tom Lembong</p>
<p>KY Janji Bereskan Laporan Tom Lembong</p>

Ilustrasi gedung Komisi Yudistial. Shutterstock/idham djuanda.

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai mematikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang mengadili perkaranya.

Amzulian menyatakan, penanganan laporan Tom Lembong itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. KY tidak akan membeda-bedakan penanganan laporan dari masyarakat.

"Tentu KY akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan kami. Jadi tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain. Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya," kata Amzulian, usai audiensi dengan Tom Lembong, Senin (11/8).

Dengan begitu, kata Amzulian menyatakan penanganan laporan ini sesuai dengan tugas dan fungsi KY yakni mengawasi perilaku hakim. KY pun akan menganalisis terlebih dahulu laporan tersebut.

Bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik maka KU akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

Baca juga: MA Akan Panggil Hakim Perkara Tom Lembong   

Sementara itu, Tom Lembong menyatakan dalam laporan itu, tidak ada niat destruktif pada hakim yang mengadili perkaranya.

"Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami ada konstruktif, tidak ada 0,1% pun niat destruktif," kata Tom Lembong.

Tom juga tidak berniat untuk merusak karier seseorang, kelompok ataupun institusi. Laporan ini merupakan momentum untuk edukasi hukum se-Indonesia.

Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang menangani kasus impor gula dengan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Para hakim yang dilaporkan yakni Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.  Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Para hakim ini juga dilaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) beberapa Waktu yang lalu. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar