c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Juni 2025

13:51 WIB

KUA Tak Lagi Dibatasi Wilayah Administratif

Ada beberapa layanan KUA yang dapat diakses warga tak terbatas wilayah administratif.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KUA Tak Lagi Dibatasi Wilayah Administratif</p>
<p>KUA Tak Lagi Dibatasi Wilayah Administratif</p>

Pegawai beraktivitas di Kantor Urusan Agama (KUA), Cilandak, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan sebagian besar layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini tidak lagi dibatasi oleh wilayah administratif. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan keagamaan di KUA terdekat, terlepas dari domisili mereka.

"Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar di Jakarta, Senin (16/6).

Cecep mencontohkan masyarakat dari Bogor Utara yang melakukan sesi foto pranikah di Yogyakarta dapat mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman tanpa perlu kembali ke daerah asal.

Cecep menjelaskan Bimwin tidak bergantung pada lokasi domisili calon pengantin, melainkan pada lokasi yang paling nyaman atau sesuai dengan aktivitas mereka.

Baca juga: Menag: KUA Bukan Sekadar Kantor Urusan Asmara 

Namun, ia menekankan bahwa tidak semua layanan bersifat lintas wilayah. Beberapa layanan, seperti pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf, masih mengikuti pembagian administratif.

"Yang berbasis wilayah itu pencatatan nikah. Tidak bisa KUA di Bogor Utara menangani akta ikrar wakaf untuk lahan yang ada di Kabupaten Bogor," kata Cecep dikutip dari Antara.

Transformasi menuju layanan borderless atau lintas wilayah ini membawa tantangan baru, terutama dalam hal pengelolaan data. Cecep menilai integrasi data menjadi hal mutlak dalam sistem pelayanan baru ini.

"Kalau sudah borderless, berarti mutlak yang namanya connecting data. Integrasi data itu mutlak," kata dia.

Menurut Cecep, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, data pengguna layanan tidak bisa lagi tersekat oleh wilayah administratif.

Jika seseorang mengakses layanan di luar domisili, KUA tujuan tetap harus memiliki akses terhadap data yang relevan agar layanan tetap akurat dan akuntabel.

Cecep menambahkan pendekatan lintas wilayah ini merupakan bentuk adaptasi Kemenag terhadap dinamika masyarakat modern yang lebih terkoneksi dan memiliki mobilitas tinggi.

"Bagi masyarakat, yang penting itu kepraktisan dan kedekatan dengan aktivitas harian. Itu yang kami respons melalui pendekatan layanan borderless," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar