c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

23 Agustus 2025

10:26 WIB

KTP Hilang, KAI Jamin Penumpang Tetap Bisa Berangkat

KAI mewajibkan KTP penumpang maupun dokumen lain saat mereka boarding untuk melakukan perjalanan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KTP Hilang, KAI Jamin Penumpang Tetap Bisa Berangkat</p>
<p>KTP Hilang, KAI Jamin Penumpang Tetap Bisa Berangkat</p>

Petugas KAI membantu calon penumpang di stasiun kereta api melakukan face recognition dan E Boarding Pass. Subina/RRI.

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 1 Jakarta menyebutkan, calon penumpang tetap dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang.

"Saat proses boarding, pelanggan juga bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis,” urai Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dikuti dari Antara di Jakarta, Sabtu (23/8).

Dia menyampaikan, KAI saat ini telah mengimplementasikan sistem "Face Recognition Boarding Gate" di sejumlah stasiun besar.

Dengan fasilitas tersebut, calon penumpang yang telah terdaftar bisa melakukan pemindaian wajah untuk dapat langsung masuk ke peron tanpa perlu menunjukkan tiket dan identitas fisik.

“Apabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah,” kata Ixfan.

Adapun saat pemesanan tiket, calon penumpang yang KTP-nya hilang hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK).

KAI pun terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pelanggan, termasuk dengan memanfaatkan transformasi digital dalam sistem pelayanan.

Baca juga: Face Recognition, Teknologi Yang Sudah Berumur 60 Tahun  

Dia mengimbau masyarakat yang menggunakan kereta api memanfaatkan fasilitas di stasiun dan dalam kereta secara bijak untuk kenyamanan bersama.

Imbauan ini termasuk tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun; menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar.

Kemudian, membuang sampah sesuai klasifikasi (organik, anorganik, maupun B3) pada tempatnya; menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bersama selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.

Lalu, mematuhi ketentuan barang bawaan yaitu maksimal 20 kg atau volume 100 liter per orang, dengan dimensi paling besar 70x48x30 cm.

Selain itu, mematuhi larangan membawa barang tertentu, antara lain senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan zat berbahaya;barang mudah terbakar; dan tidak membawa hewan peliharaan di stasiun maupun di dalam kereta api.

“Bagi penyandang disabilitas, KAI menyediakan rak khusus kursi roda yang tersedia pada ujung kereta. Pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas baik saat akan naik dan turun dari kereta,” jelas Ixfan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar