c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

27 Februari 2025

15:09 WIB

KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemungutan suara ulang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 digelar hari Sabtu karena pertimbangan hari libur

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu</p>
<p>KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar Sabtu</p>

Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah digelar pada hari Sabtu.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (27/2).

Hal tersebut, kata dia, karena mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.

"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," ujarnya.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemilihan Ulang Di 24 Daerah

Dia lantas merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima klaster batas waktu pelaksanaan PSU, sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu. Tenggat waktu yang dimaksud, yakni:

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Baca juga: Pilkada 24 Daerah Diulang, DKPP Diminta Periksa KPU-Bawaslu

KPU juga menjelaskan, 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar