04 Maret 2025
08:10 WIB
KPU Tak Rekrut Panitia PSU Pilkada
Panitia PSU Pilkada menggunakan orang yang lama sepanjang tidak ada masalah.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas KPPS membantu pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024 di TPS 032, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim, Rabu (27/11). ValidNews.ID/ Faisal Rachman.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3)
Sementara itu, bagi anggota KPU yang dinyatakan bermasalah akan langsung ada pergantian antar waktu (PAW).
"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan evaluasi, untuk kami usulkan penggantian, terutama di jajaran ad hoc. Jadi untuk SDM, jajaran kami sudah mengambil langkah seperti itu," ujar dia dikutip dari Antara.
Selain itu, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Apabila ada putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah, akan diusulkan untuk pergantian ulang.
Baca: Kemendagri Kawal Ad Hoc Pilkada 2024 Dapat Jamsos
"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian," jelas Afifuddin.
Dia menuturkan KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.
"Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan," pungkas dia.
Baca: KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024