c

Selamat

Minggu, 28 April 2024

NASIONAL

28 Maret 2024

17:50 WIB

KPU Heran Kubu Anies Baru Ajukan Keberatan Pencalonan Gibran

Keberatan pencalonan Gibran setelah diumumkan oleh KPU, bukan saat proses awal.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KPU Heran Kubu Anies Baru Ajukan Keberatan Pencalonan Gibran
KPU Heran Kubu Anies Baru Ajukan Keberatan Pencalonan Gibran
Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahman.

JAKARTA - Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mempertanyakan kubu Anies-Muhaimin baru melayangkan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

Hal itu disampaikan sebagai jawaban pihak termohon, yaitu KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil dikutip dari Antara.

Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” imbuh kuasa hukum KPU.

Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.

Dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Hari ini, Kamis, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

MK menerima dua perkara PHPU. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar