31 Januari 2024
18:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyediakan alat bantu tuna netra di tempat pemungutan suara (TPS) setiap wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan demi memenuhi hak suara mereka dalam Pemilu 2024.
"Hanya satu alat di tiap TPS karena tak mudah rusak dan sama kayak kertas suara, tapi dia tulisannya itu braille," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina saat ditemui di KPU DKI Jakarta, Rabu (31/1).
Nelvia menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 30.766 alat bantu tuna netra sebagai fasilitas di TPS bagi pemilih disabilitas. Saat menggunakan alat bantu itu, diharapkan pemilih bisa membaca terlebih dahulu tulisan yang ada di braille tersebut.
Kemudian, nantinya ada pendamping yang menemani untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemilih disabilitas. "Dia diharuskan pakai pendampingan ya mulai dari datang, mengisi formulir dan sebagainya," ujarnya.
KPU DKI turut mendata ada berapa jenis disabilitas dan dipetakan sehingga nanti TPS yang terdapat pemilih disabilitas bisa menyesuaikan lokasi.
Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 3.968 penyandang disabilitas sensorik netra.
Petugas Khusus
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga akan menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Pemilu 2024.
"Terkait dengan disabilitas ODGJ, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani di Jakarta, Jumat.
Fitri menyebutkan petugas yang mendampingi ODGJ saat pencoblosan Pemilu 2024 hanya bisa berlaku jika pemilih membutuhkan saja. Mekanismenya, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping.
"Harus mengisi formulir pendamping, dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," ucap Fitri.
Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.
Pendamping ODGJ
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta ODGJ didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan masyarakat.
"Perlu ada pembinaan, panduan, pedoman, dan pendampingan karena mereka tak sama seperti yang normal," kata Rio usia rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa (2/1).
Rio menuturkan para ODGJ memiliki hak suara dalam memilih sehingga perlu ada fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya. Meski nantinya ditemukan ada hambatan, namun diharapkan pemerintah tetap memberikan upagar para penyandang ODGJ bisa tetap maksimal untuk dilayani.
Sekadar catatan, KPU RI sendiri telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin lskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3. Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.