31 Mei 2025
08:46 WIB
KPK Usulkan Penyidika Harus Sarjana Ilmu Hukum
Syarat penyidik sarjana ilmu hukum untuk mengadopsi dinamika penanganan perkara saat ini dan ke depan.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin`.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan, agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (29/5).
Tanak menjelaskan, saat ini baik penyelidik maupun penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.
Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.
"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," katanya.
Ia juga mengusulkan agar pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.
Terakhir, Tanak mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai pelindungan terhadap pelapor.
Menurut dia, hal-hal tersebut diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama.
"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Polri Mesti Miliki Tri Kompetensi
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR.
Dalam KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sementara, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
KUHAP juga mengatur penyidik pembantu, yakni anggota Polri yang diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan penyelidik, dalam KUHAP diuraikan yakni anggota Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Kegiatan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.