c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 September 2025

10:30 WIB

KPK Upayakan Beli Barang Sitaan Secara Mencicil 

Pembelian barang sitaan KPK dengan mencicil karena selama ini banyak lelang yang sepi peminat.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Upayakan Beli Barang Sitaan Secara Mencicil </p>
<p>KPK Upayakan Beli Barang Sitaan Secara Mencicil </p>

Gedung Merah Putih atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID /Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengupayakan agar lelang barang sitaan dapat dibayar dengan skema cicilan melalui bank.

"Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), di antaranya Bank Mandiri," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).

Mungki menjelaskan upaya pembayaran dengan skema cicilan tersebut saat ini dalam proses penjajakan dengan pihak bank Himbara.

"Masih diskusi dengan pihak bank karena bank itu kan sangat hati-hati sekali ya, sangat prudent sekali. Jadi, kami harus hati-hati dalam aspek-aspek yang dibahas supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," jelas dia dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, skema cicilan tersebut, misalnya pihak bank yang membayar lunas barang sitaan tersebut kepada negara, sedangkan pemenang lelang akan mencicil ke pihak bank.

"Hal itu menurut saya salah satu solusi supaya barang cepat laku. Jadi, karena misalnya Rp60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp30 miliar itu kan, kalau kaum mendang-mending kayak saya, kan berat sekali. Jadi, kalau lewat bank skema pembiayaannya, mungkin itu bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak lagi peserta lelang," lanjut dia.

Terlebih, kata Mungki, saat ini KPK memandang ada fenomena barang sitaan yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, apartemen, dan lain sebagainya itu agak sulit laku.

Dia memaparkan, hasil pelaksanaan lelang barang sitaan pada Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencapai Rp42,35 miliar.

Mungki menjelaskan hasil lelang tersebut didapatkan KPK setelah berhasil melelang 60 lot dari 82 lot barang sitaan dan ditambah dengan dua lot wanprestasi.

Ia menjelaskan terdapat empat dari total 13 barang sitaan tidak bergerak yang laku dilelang sehingga menghasilkan Rp39.200.946.000.

Untuk barang sitaan bergerak, ia menjelaskan laku 56 dan 69 lot dan dengan dua lot dinyatakan wanprestasi. Hasil lelang barang sitaan bergerak itu tercatat Rp3.153.345.000.

Dengan demikian, hasil lelang barang sitaan tidak bergerak ditambah barang sitaan bergerak mencapai Rp42.354.291.000.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK melaksanakan lelang secara serentak di 12 KPNKL, yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.

Kemudian pada 12 Juni 2025, KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan hasil lelang sementara barang sitaan sebelum dilakukan pelunasan mencapai Rp24.863.404.700.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar