c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Oktober 2025

19:11 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Meski telah menerima pengembalian uang terkait korupsi kuota haji hampir Rp100 miliar dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji dan umrah, KPK masih belum menetapkan tersangka

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar</p>
<p>KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar</p>

Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengembalian dana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir mencapai Rp100 miliar.

Uang ratusan miliar rupiah itu diterima KPK dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji dan umrah. Para perusahaan travel tersebut pun telah diperiksa penyidik dalam kasus ini.

"Secara keseluruhan ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus (miliar.red) ada," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (6/10).

Setyo tidak merinci pihak-pihak mana saja yang telah mengembalikan uang tersebut. Dia hanya memastikan akan terus mengejar pengembalian aset semaksimal mungkin selama aset tersebut terbukti merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi tersebut.

"Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan merupakan rangkaian dalam rangkaian perkara itu," kata Setyo.

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum saat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara ditemukan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK pun masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

KPK sendiri telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Muhammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) hingga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Yaqut dan dua orang lainnya, yakni staf khusus eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), telah dicegah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar