c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 September 2024

15:07 WIB

KPK Temukan Dokumen Penting Di Mobil Harun Masiku

KPK berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM) pada 25 Juni 2024 dan telah terparkir bertahun-tahun. Di mobil milik HM, KPK menemukan sejumlah dokumen penting

<p>KPK Temukan Dokumen Penting Di Mobil Harun Masiku</p>
<p>KPK Temukan Dokumen Penting Di Mobil Harun Masiku</p>

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) Bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). Antara Foto/Reno Esnir

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting terkait Harun Masiku (HM), di dalam mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah itu.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/9).

Asep belum memberikan bocoran mengenai apa saja yang termuat dalam dokumen tersebut. Namun, ia mengatakan mobil yang diduga digunakan Harun Masiku itu ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 dan telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun.

"Sudah terparkir selama dua tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM). "Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9) malam.

Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan, KPK serius menangani perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.

Bahkan, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku. "Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). 'Mas bagaimana mas perkembangannya mas?" ujar Nawawi.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Cegah Keluar Negeri
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, Wahyu sudah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri, terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan, pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut diterapkan, karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM. Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto pada Senin, 10 Juni 2024, diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyebut, dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Sedangkan Alexius Akim, diperiksa sebagai saksi pencarian dan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku, terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM ataupun hal-hal seputar perkara dimaksud.

“Baik itu pencarian atau posisi tersangka HM maupun hal-hal yang lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," kata Tessa awal Agustus lalu,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aleksius Akim merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tahun 2019 di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat dan juga merupakan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar