c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Oktober 2024

10:27 WIB

KPK Sidik Korupsi BPR Bank Jepara Artha

BPR Bank Jepara Artha milik Pemda Jepara juga disorot OJK dan PPATK.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sidik Korupsi BPR Bank Jepara Artha</p>
<p>KPK Sidik Korupsi BPR Bank Jepara Artha</p>

PT BPR Bank Jepara Arta (Perseroda) milik Pemkab Jepara. Humas LPS.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/10) dikutip dari Antara.

Tessa mengatakan, nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan.

Transaksi Mencurigakan
Dari hasil penelusuran media, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah. Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial Mia sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Selanjutnya, dana dari rekening Miia dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono buru-buru membantah informasi tersebut. Menurut Ketua Gerindra Jawa Tengah itu, menilai tudingan itu sebagai fitnah yang serius.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.

Bank Jepara Artha sebelumnya didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.

Pada 13 Desember 2023, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mendapat undangan dari OJK membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan umum BPR BJA.

Pihak OJK membeberkan kerugian BJA lebih dari Rp200 miliar. Diduga karena sembrono dalam mengucurkan kredit. Selanjutnya, OJK melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana untuk sementara waktu.

Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko (JH) pada akhir 2023 membantah isu kebangkrutan. Meski demikian, Jhendik mengakui adanya peringatan dari OJK terkait penyaluran kredit. Tapi, tidak berpengaruh besar terhadap tabungan nasabah.  

OJK menemukan, 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Ada 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur, belum selesai.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar