c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

27 Mei 2025

08:48 WIB

KPK Sebut Uang Suap di Kemenaker Capai Rp53 Miliar

Uang suap di Kemenaker dikumpulkan sejak 2020 untuk iin penggunaan tenaga kerja asing.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sebut Uang Suap di Kemenaker Capai Rp53 Miliar</p>
<p>KPK Sebut Uang Suap di Kemenaker Capai Rp53 Miliar</p>

Ilustrasi suap. Shutterstock/Elle Aon.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi sejak 2019, dan terkumpul dana sebanyak Rp53 miliar.

“Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” ujar Budi di Jakarta, Senin (26/5) dikutip dari Antara.

Budi melanjutkan, penyidik mendalami aliran uang hasil pemerasan pada kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan suap atau gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

Penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Baca juga: KPK Geledah Kementerian Ketenagakerjaan

KPK pada Senin (26/5) memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE, untuk penyidikan kasus tersebut.

Budi mengatakan keempat saksi tersebut hadir dan untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GW merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025, Gatot Widiartono.

PCW disebut sebagai Putri Citra Wahyoe yang sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019-2024, dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada 2024-2025.

JS adalah Analis TU Direktorat PPTKA pada 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada 2024-2025, Jamal Shodiqin. Sementara AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda pada 2018-2025 Alfa Eshad.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar