c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

26 Januari 2022

18:18 WIB

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang

KPK memastikan juga bisa melakukan pengusut upaya cuci uang dengan menggunakan teknologi blockchain

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang
KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang
Ilustrasi gedung KPK. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menilai, aset NFT atau non-fungible token berpotensi menjadi tempat pencucian uang alias money laundry hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. 

Sebab, di NFT berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Menurut KPK, seseorang bisa membeli NFT dengan uang hasil tindak pidana.

Meski demikian, KPK juga bisa melakukan penelusuran terkait hal ini dengan menggunakan teknologi blockchain. Nantinya, KPK akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dari pendaftaran NFT atau data di blockchain itu sendiri.

"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga," jelas Lili, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Belum lama ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga menyampaikan NFT bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang. Pasalnya, nilai produk yang dijual di atas kewajaran. 

Terlebih, media penjualan aset NFT melalui platform khusus dan otoritas Indonesia belum bisa menjangkau platform tersebut.

Kemudian, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menganggap NFT rentan digunakan sebagai sarana investasi ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. 

Selain itu, data diri yang diunggaha ke platform NFT juga rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Seperti foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan pinjaman online ilegal.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya, mengakui pemerintah belum bisa mengatur soal perdagangan NFT. Bahkan, pemerintah belum memiliki kategori yang jelas soal konten NFT.

"Jadi belum ada aturan soal NFT itu. Kami juga masih menunggu bursa kripto memang belum ada aturan nya Pak soal itu? Katanya mau nunggu ekosistem bursa kripto dibentuk terlebih dahulu," ucap Tirta singkat kepada Validnews, Rabu (26/1).

NFT merupakan sebuah karya atau konten yang bisa dijualbelikan di marketplace khusus menggunakan mata uang kripto. NFT juga melindungi hak kepemilikan kreator melalui metode bank data atau blockchain.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar