c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

22 Oktober 2025

09:51 WIB

KPK Sebut Belum Ada SK Pencabutan IUP di Raja Ampat   

Pencabutan IUP Raja Ampat belum ada, potensi ekploitasi tambang di taman nasional berlanjut.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Sebut Belum Ada SK Pencabutan IUP di Raja Ampat&nbsp; &nbsp;</p>
<p>KPK Sebut Belum Ada SK Pencabutan IUP di Raja Ampat&nbsp; &nbsp;</p>

Pemandangan terumbu karang di salah satu pulau di Raja Ampat. Shutterstock/SergeUWPhoto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerintah belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pencabutan izin pertambangan empat perusahaan tersebut.

"Sampai detik ini kami belum pernah melihat SK pencabutannya," kata Dian, di Jakarta, Selasa (21/10).

Sebelumnya, lanjut dia, pemerintah menyebut telah mencabut IUP PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWI Sejahtera Mining (Kawei Sejahtera Mining), dan PT Nurham.

Dian menyatakan, KPK telah berupaya untuk mencari tahu tentang informasi SK pencabutan IUP tersebut. Akan tetapi, mereka mengalami kendala. Pemerintah saling lempar bila ditanya soal penerbitan SK itu.

"Kami tanya ke (Ditjen) Minerba, bilang di BKPM. Ditanya ke BKPM, 'belum ada surat dari Minerba'," tambah Dian.

Baca juga: Polri Selidiki Tambang Nikel Di Raja Ampat

Meski belum terdapat SK resmi yang diterbitkan, Dian memastikan, keempat perusahaan itu saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

"Karena izinnya OSS, BKPM, mereka yang cabut, begitu ya! Dan setahu saya di lapangan, dari teman-teman di lapangan yang, ini masih status quo, tidak ada kegiatan yang di empat (perusahaan, red)," imbuh Dian.

Tentang pencabutan izin empat perusahaan itu diumumkan pemerintah pada Juni 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar