28 Oktober 2025
11:49 WIB
KPK Pelajari Putusan DKPP Soal Jet Pribadi KPU
Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI ke KPK sejak 7 Mei 2025
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung KPK. Shutterstock/siswoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Menurut Budi, fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan progres penanganan tersebut kepada publik karena masih di tahap pengaduan masyarakat.
“Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” katanya.
Baca juga: DPR Panggil KPU Soal Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada 7 Mei 2025.
Sementara pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU RI seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas.
DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan Rp90 miliar.