02 Mei 2023
15:47 WIB
Penulis: Andi Muhammad
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, lembaga itu masih dalam proses pengumpulan informasi terkait harta kekayaan AKBP Achiruddin.
"Sedang mengumpulkan data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (2/5).
Hingga kini, KPK masih belum menyatakan jadwal klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin. Nama Achiruddin menjadi perbincangan publik karena kelakuan anaknya, Aditya Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Imbas dari peristiwa tersebut, AKBP Achiruddin kini menjadi sorotan publik termasuk gaya hidupnya yang hedonis dan kerap memamerkan barang-barang mewah.
Berdasarkan laman resmi LHKPN, AKBP Achiruddin mencatatkan kekayaan yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 AKBP Achiruddin mengantongi harta kekayaan sebesar Rp467 juta. Dia juga tercatat mempunyai mobil Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta.
Dia memiliki bangunan dan tanah seluas 566 meter persegi (m2) di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Kemudian harta berupa kas dan setara kas dengan nominal mencapai angka Rp51.218.644.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening milik mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi itu beserta anaknya, lantaran adanya indikasi melakukan pencucian uang.
Kedua rekening tersebut tercatat memiliki nominal sebesar puluhan miliar rupiah. Pemblokiran rekening tersebut telah dilakukan sebelum mencuatnya kasus penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan.