c

Selamat

Senin, 29 April 2024

NASIONAL

30 Maret 2024

08:43 WIB

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN

LHKPN jadi syarat untuk pelantikan caleg terpilih jadi anggota DPR.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Caleg Terpilih Serahkan LHKPN
Ilustrasi LHKPN. ValidNewsID/Agung Natanael.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.

"Peraturan KPU memuat kewajiban para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD, melaporkan LHKPN ke KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (29/3).

Isnaini melanjutkan, jika laporan sudah sesuai ketentuan, KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya oleh penyelenggara pemilu ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Jika tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih.

Isnaini melanjutkan, KPK sedang menyiapkan infrastruktur pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih. Salah satunya menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Caleg terpilih petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya. Tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Isnaini juga mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun 2023 per Kamis (28/3) telah mencapai 92,18%.

Dia mencatat, ada 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara.

Isnaini menerangkan pada 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,9% dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.

Dijelaskan pula bahwa saat ini skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49%. Masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu sama.

Lalu, masih ada empat gubernur dan lima penjabat gubenrnur yang belum lapor.

Penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dari tingkat legislatif pusat masih cukup banyak yang belum melaporkan LHKPN. Yakni, baru 29,55% yang baru lapor. 

“Mungkin karena kesibukan anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini.

Ia mengatakan bahwa LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.

Masyarakat, lanjut dia, juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL tersebut. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait.

Isnaini mengingatkan, masa pelaporan LHKPN akan berakhir pada 1 April 2024. Pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja karena dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar