12 November 2025
17:51 WIB
KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Di BPKH
KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi di BPKH berkaitan dengan fasilitas untuk jemaah haji, tapi penanganannya terpisah dari kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kemenag
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini terpisah dari perkara penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Terpisah (dari kasus korupsi kuota haji.red)," kata Asep, di Jakarta, Rabu (12/11).
Namun, Asep belum bisa merincikan tentang konstruksi perkara dugaan korupsi di BPKH tersebut.
"Tapi kan belum naik penyidikan ni, jadi belum bisa disampaikan secara detail," katanya.
Asep hanya menjelaskan, garis besar penanganan kasus dugaan korupsi di BPKH berkaitan dengan fasilitas untuk jemaah haji. Mulai dari penyediaan makanan hingga tempat beristirahat.
"Clue-nya saja, nanti juga sekalian akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggal, akomodasinya, kateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya, karena ada tiga bagian itu," lanjut Asep.
Penyidik KPK saat ini masih menangani kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama. KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.