09 Desember 2022
19:51 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima hasil perhitungan nilai kerugian negara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan/atau penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dari BPKP. Nilainya mencapai Rp2,4 triliun.
“Itu Waskita Beton hasil perhitungan BPKP itu Rp2,4 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan kepada Validnews, Jumat (9/12).
Kuntadi menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini mencairkan uang Rp2,4 triliun dari bank untuk pengerjaan sejumlah proyek.
Namun para tersangka, memanipulasi dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Diambil duit dari bank terus memanipulasi semuanya,” kata Kuntadi.
Karena itu, pihaknya akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah ini. “Saya pengen bongkar kasus ini sampai keakar-akarnya,” tegas Kuntadi.
Dalam penyidikan kasus ini, total sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jarot Subana (JS) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto selaku pensiunan Beton Precast, Mischa Hasnaeni Moen alias wanita emas yang berposisi sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, serta HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).
Ada pula Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Benny Prastowo dan Anugrianto. Berkas perkara empat tersangka yang disebut terakhir telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Untuk diketahui, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.