c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

28 Mei 2025

19:53 WIB

Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, nilai pengadaannya mencapai Rp9,98 triliun

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim</p>
<p>Korupsi Pengadaan Laptop, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim</p>

Gedung Kejaksaan Agung. ValidNewsID/Fikhri Fathoni


JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,98 triliun. 

Sebab, jaksa baru-baru ini telah menggeledah apartemen milik FH dan JT. Mereka merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat Mendikbudristek. 

Meski begitu, pemanggilan Nadiem bergantung pada kebutuhan penyidik. "Tapi sampai saat ini penyidik masih fokus terhadap dua orang ini (eks stafsus Nadiem), statusnya kan masih saksi dan dianggap masih kooperatif," ucap Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (28/5). 

Harli mengatakan, barang bukti yang disita dari dua stafsus Nadiem tersebut telah dimasukkan dalam daftar saksi yang telah diperiksa penyidik sebelumnya. Penyidik akan mendalami bagaimana proses pelaksanaan dari pengadaan proyek di Kemendikbud itu.

"Jadi, apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," terangnya.

Jaksa penyidik menduga JH maupun FH memiliki peran dalam perkara ini. Tak heran, keduanya langsung diperiksa sebagai saksi, guna menambah informasi dan pengumpulan bukti.

"Tentu terkait dengan hasilnya, karena ini menyangkut masalah substansi pendidikan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," tambah Harli.

Belum lama ini, Penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nilai pengadaannya mencapai Rp9,98 triliun.

Awalnya, pada 2019 kementerian sudah melakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan seribu unit laptop. Padahal, saat itu pengadaan ini bukan menjadi kebutuhan kementerian.

Saat proses uji coba, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan. Sebab, internet di Indonesia belum mendukung penggunaan Chromebook tersebut.

Selain itu, banyak daerah belum memiliki kualitas jaringan internet yang sama dengan perkotaan. Atas dasar itu, jaksa menduga ada pemufakatan jahat dalam penerapan digitalisasi pendidikan tersebut.

Dalam periode tersebut, program ini menelan anggaran lebih dari Rp9 triliun. Anggaran itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun. Lalu, dari dana satuan pendidikan Rp3,582 triliun.
  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar