30 Oktober 2025
15:19 WIB
Korupsi Impor Gula, 5 Bos Swasta Dihukum 4 Tahun Bui
Sebelumnya, pengadilan menghukum empat terdakwa dalam kasus serupa dengan masa hukuman sama.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu ( 1/4/2023). Antara Foto/Hafidz Mubarak A.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum sembilan bos perusahaan gula swasta empat tahun penjara pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (30/10). Mereka sebelumnya didakwa merugikan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Sembilan terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.
Kemudian, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwon. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan, kelima terdakwa tersebut secara sah dan mayakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Hakim menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan seperti dakwaan Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," urai ketua majelis hakim.
Selain lima terdakwa ini, pada Rabu (29/10) majelis hakim telah menghukum empat terdakwa lain. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015.
Lalu, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012. Mereka divonis dengan hukuman dan denda yang sama.
Beda hukuman para terdakwa ini terletak dari beban uang pengganti.
Wisnu Hendraningrat diwajibkan membayar uang pengganti Rp60,9 miliar. Indra Suryaningrat dibebankan uang pengganti Rp77,2 miliar. Hansen Setiawan dibebankan uang pengganti Rp41,3 miliar. Ali Sandjaja Boedidarmo dibebankan uang pengganti Rp47,8 miliar. Tony Wijaya dibebankan uang pengganti Rp150,8 miliar.
Selanjutnya, Eka Sapanca diwajibkan membayarkan uang pengganti senilai Rp32 miliar. Hendrogianto Antonio Tiwon dibebankan uang pengganti Rp41,2 miliar. Hans Falita Hutama dibebankan uang pengganti Rp74,5 miliar. Terakhir, Then Surianto Eka Prasetyo dibebankan uang pengganti Rp39,2 miliar.
Hakim menyatakan, para terdakwa telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui penitipan Kejaksaan Agung. Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti.