13 September 2023
10:38 WIB
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan korporasi untuk menyusun dan mengimplementasikan sistem pengupahan yang berkeadilan.
"Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan," papar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/9) malam.
Ida melanjutkan, implementasi struktur dan skala upah strategis untuk mendorong suasana yang kondusif di perusahaan. Hal ini tercermin dari upah pekerja yang merupakan hasil konversi dari beban pekerjaannya.
Sistem ini dia nilai dapat menjadi sistem pengupahan yang efektif guna mendorong produktivitas perusahaan. Akhirnya, keberhasilan perusahaan pun meningkat.
Dia juga mengatakan, para pekerja selalu menginginkan kenaikan upah. Sebab, itulah sumber penghasilan utama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya.
Sementara itu, perusahaan menganggap upah buruh harus diefisienkan karena bagian dari biaya produksi. Mereka pun akan menghitung dengan cermat besaran upah. Dengan mempertimbangkan peraturan yang ada, produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang diperlukan.
Untuk itu, menurut Ida, perbaikan pengupahan harus dihubungkan dengan peningkatan kualitas pekerja.
"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif," pungkas dia.
Prinsip kebijakan pengupahan termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lalu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Prinsip tersebut adalah, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 dan 2 UU 13 Tahun 2003 juncto UU 11 Tahun 2020 dan Pasal 2 ayat 1 PP 36 Tahun 2021).
Lalu, setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi.
Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A ayat 1 dan 2 UU 13 Tahun 2003 juncto UU 11 Tahun 2020 dan Pasal 2 ayat 2 dan 3 PP 36 Tahun 2021.