26 Maret 2025
11:48 WIB
Konsumen Gugat PT Telkomsel Terkait Kartu Perdana Rp10 Juta
Konsumen beli kartu perdana Rp10,6 juta tapi tak bisa diaktivasi malah sudah dipakai oleh orang lain.
Editor: Leo Wisnu Susapto
ANTARA FOTO/Zabur Karuru - don. telkomsel/12062018.
MAKASSAR - Seorang warga Kota Makassar, Sucianto menggugat manajemen PT Telkomsel Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) karena pengaduannya akan kartu perdana baru yang dibeli seharga Rp10,6 jutaan tak juga diproses malah telah aktif digunakan orang lain.
"Kami menggugat PT Telkomsel ke pengadilan atas adanya dugaan pelanggaran undang-undang terkait telekomunikasi. Ini sudah jalan sidangnya," papar Sucianto kepada wartawan di Makassar, Selasa (25/3) dikutip dari Antara.
Sucianto menguraikan sebelum gugatan itu tatkala dia pada Mei 2024 membeli kartu perdana prabayar baru dari PT Finnet Indonesia salah satu vendor resmi Telkomsel senilai Rp10,6 juta sesuai tanggal lahir anaknya. Namun, saat hendak diaktifkan tidak ada sinyal.
Tidak ada petunjuk perintah memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga KK seperti pada kartu perdana lainnya ketika ingin diaktivasi. Ia lalu mendatangi Kantor GraPARI menanyakan kendalanya, tapi tidak diterima.
Dia lalu mencoba mengadu ke operator pusat center Telkomsel 118 untuk mendapat tanggapan dari manajemen. Setelah sebulan, tepatnya Desember 2024, pengaduan Sucianto tanpa ada solusi. Bahkan, belakangan diketahui nomornya aktif tapi tidak diketahui penggunanya (Nun)
Sucianto memaparkan, pengaduannya sempat diarahkan ke Gedung Telkomsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Pihak manajemen PT Telkom wilayah Pamasuka merespons dengan memberikan surat perihal tanggapan atas komplainnya pada 10 Januari 2025, diteken GM Costumer Care and Retention Area Pamasuka, Arief Sefian.
Manajemen Telkomsel berdalih ada anomali sistem yang mengakibatkan nomor itu aktif. Terkait kompensasi pergantian kartu perdana prabayar itu (MSISDN 081222888) yang diajukan Sucianto tak bisa dipenuhi. Tetapi akan diganti kartu perdana prabayar dengan kategori golden sesuai daftar tersedia.
Kendati demikian, Sucianto bersikukuh bahwa nomor itu harus dimilikinya, sebab angkanya sesuai angka kelahiran kedua anaknya. Akan tetapi, pihak Telkomsel tidak bisa memberikan solusi atas permasalahan itu, dan beralasan tidak bisa digunakan tapi diganti kartu lain.
"Saya sudah beritikad baik, tapi tidak ada jalan keluar, hak saya diabaikan. Makanya, saya menggugat," tutur Sucianto.
Penasihat hukum Sucianto, St Fatiha menambahkan, kliennya sudah berusaha mengikuti prosedur bahkan ada pertemuan beberapa kali serta mediasi, tetapi menemui jalan buntu. Sebagai operator, mestinya PT Telkomsel menyelesaikan masalah, bukan malah mempersulit dan merugikan pelanggannya.
"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sidangnya ini sudah berjalan tiga kali. Dugaan pelanggaran pasal 153 ayat 7, pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terkait aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan," paparnya.
Dan dalam aturan itu, lanjut dia, Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi juga melanggar prinsip Know You Costumer (KYC), karena tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan nomor perdana milik kliennya. Rencananya, agenda sidang berikutnya pada 10 April 2025 yakni pembuktian.
Dikonfirmasi terpisah, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi berdalih, menghormati hak pelanggan termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," tuturnya melalui keterangan rekaman video.