c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

29 September 2025

13:56 WIB

Komunitas Warteg Dan PKL Jakarta Tolak Aturan Raperda KTR

Pasal pelarangan merokok dalam Raperda KTR di warung makan, seperti warteg, dinilai secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Komunitas Warteg Dan PKL Jakarta Tolak Aturan Raperda KTR</p>
<p>Komunitas Warteg Dan PKL Jakarta Tolak Aturan Raperda KTR</p>

Ilustrasi warteg. ANTARAFOTO/Galih Pradipta

JAKARTA - Para pedagang se-Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun di Jakarta, Senin (29/9) seperti dilansir Antara.

Sejumlah organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut, yakni APKLI, Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Beberapa aturan yang ditolak di antaranya, pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Kendati demikian, kata Ali, para pedagang masih berpegang pada komitmen dan menagih janji perlindungan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang menegaskan akan memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.

“Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," ujar Ali.

Senada dengan Ali, Ketua Kowantara Mukroni mengatakan, pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan rakyat kecil, seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan.

Sebelumnya, menurut data internal Kowantara, sekitar 25 ribu warteg se-Jabodetabek tutup pascapandemi covid-19. Angka itu menunjukkan hampir 50% dari total 50 ribu warteg yang sempat eksis di Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar