18 November 2024
14:03 WIB
Kompolnas Ingatkan Personel Polri
Kompolnas ingatkan personel Polri akan ancaman pidana denda bila tak netral dalam Pilkada 2024.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi personel Polri. AntaraFoto/Ahmad Subaidi.
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri akan sanksi pidana jika personel Polri tidak netral di Pilkada 2024. Sanksi itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Pilkada.
"Kami mendukung putusan MK tersebut dan menjadikan putusan MK itu sebagai salah satu instrumen kami untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara pilkada ini, khususnya berkaitan dengan kepolisian," kata Anggota Kompolnas, Choirul Anam, di Jakarta, Senin (18/11).
Putusan MK ini, kata Anam, akan ditindaklanjuti dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, sanksi pidana bagi anggota Polri yang melanggar aturan bisa diterapkan.
Kompolnas menilai, putusan MK selayaknya menjadi dukungan pada Polri untuk hanya fokus pada tugas pengamanan pilkada secara profesional, netral dan transparan. Anam melanjutkan, Kompolnas akan mengawasi penerapan putusan ini.
Kompolnas memberikan perhatian khusus bagi pengawasan Pilkada Serentak 2024. Pengawasan dari Kompolnas telah dilakukan dengan berkeliling ke Polda Jawa Timur, Polres Sampang, Polres Malang Kota, Polres Malang Kabupaten, dan Polres Batu. Pengamanan distribusi logistik, kata Anam, juga menjadi satu hal yang diawasi oleh Kompolnas.
"Untuk memastikan anggota Polri tidak boleh terlibat secara aktif fasilitasi dan sebagainya dalam konteks pilkada itu," tambah Anam.
Anam mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama demi mensukseskan pilkada yang aman serta pengawasannya dilakukan secara profesional.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dapat disanksi pidana dan/atau denda. Bentuk ketidaknetralan yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU 1 Tahun 2015 tertulis, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.