c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

08:11 WIB

Komnas: Pemisahan Pemilu Cegah Banyaknya Petugas Meninggal

Komnas HAM catat, petugas pemilu yang meninggal masih tinggi pada Pemilu dan Pilkada 2024, meski turun jauh dari 2019.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komnas: Pemisahan Pemilu Cegah Banyaknya Petugas Meninggal</p>
<p>Komnas: Pemisahan Pemilu Cegah Banyaknya Petugas Meninggal</p>

Petugas KPPS saat pemghitungan surat Pilpres 2024 di TPS 17, Pulau Kelapa, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Antara Foto/Bayu Pratama S.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengingat angka kematian petugas penyelenggara pemilu masih cukup tinggi pada tahun politik 2024.

"Berdasarkan pemantauan pilkada maupun pemilu 2024, kami menemukan kematian petugas masih cukup tinggi,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7).

Catata Komnas HAM pada Pemilu dan Pilkada 2024, ada 181 orang anggota tim penyelenggara yang meninggal dunia. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding Pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 894 orang petugas pemilu meninggal dunia.

Komnas HAM mendorong penerapan standar keselamatan kerja yang ketat dan pemeriksaan Kesehatan, serta tanggung jawab negara terhadap pelindungan bagi petugas penyelenggara pemilu.

Komnas HAM pada Januari 2025 telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait catatan tersebut. Rekomendasi Komnas HAM selaras dengan putusan MK mengenai pemisahan pemilu.

"Juga, rekomendasi yang mendorong tata kelola pemilu yang ramah HAM," lanjut dia dikutip dari Antara.

Baca juga: Komnas Nilai Putusan MK Picu Pemilu Jadi Ramah HAM 

Komnas HAM juga mendorong pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan yang mengakomodasi putusan MK, terutama dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024 bertajuk "Menyuarakan Keadilan dan HAM di Tahun Politik" yang dirilis pada Rabu (3/7), Anis menyampaikan Komnas HAM telah memantau penyelenggaraan pemilu presiden, legislatif, dan kepala daerah di 15 provinsi dan 48 kabupaten/kota.

Selain angka kematian petugas pemilu, Komnas HAM juga menemukan masih adanya diskriminasi terhadap pemilih yang masuk kategori kelompok rentan. Mulai dari pendataan hingga akses terhadap informasi dan fasilitas pemungutan suara.

"Kami merekomendasikan penguatan regulasi dan pelatihan sensitif HAM bagi penyelenggara pemilu agar hak pilih warga negara benar-benar dijamin secara setara," ucap Anis.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang turut hadir pada agenda itu menyampaikan apresiasi atas laporan Komnas HAM.

Menurut Yusril, pemerintah terbuka dan menerima kritik dari Komnas HAM, termasuk catatan mengenai persoalan inklusivitas dan hak atas kesehatan penyelenggara dalam pemilu.

"Kami respect (menghormati), kami terima, apa yang dikritik itu hal yang harus kami perbaiki, kami sempurnakan," ucap Yusril.

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar