11 Juli 2025
14:52 WIB
Komnas Nilai Pepmbubaran Retret di Cidahu Langgar HAM
Insiden pembubaran retret di Cidahu harus diproses secara bijak dan adil dan sehingga toleransi tumbuh di akar rumpur.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi. ANTARA/HO-Komnas HAM RI.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), berdasarkan hasil pengamatan situasi pada 3–4 Juli 2025 menilai, pembubaran retret remaja Kristen di sebuah vila di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6), melanggar nilai-nilai hak asasi.
"Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (11/7).
Komnas HAM menemukan, para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal. Tindakan itu sebagai reaksi dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan di vila dan dianggap sebagai rumah ibadah.
Komnas HAM mendorong aparat kepolisian, terutama Polres Sukabumi menindak hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan pelindungan kepada para korban dan keluarga pengelola vila yang juga tinggal di Desa Tangkil.
Baca juga: Kasus Pembubaran Retret Di Sukabumi, Kemenham Usulkan Restorative Justice
Komnas HAM mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, forkompinda, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat sekitar untuk berperan aktif menciptakan situasi yang kondusif demi mencegah konflik horizontal lanjutan.
Menurut Komnas HAM, tata kehidupan sosial yang harmonis dan toleran perlu diperkuat untuk meredakan ketegangan antarmasyarakat. Lalu, informasi publik juga perlu dikelola secara bijak, hati-hati, dan bertanggung jawab agar tidak timbul prasangka buruk di masyarakat.
Pemerintah dan pemangku kepentingan di Sukabumi, Jawa Barat, juga diminta untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya penghormatan terhadap keberagaman agama dan kepercayaan serta solidaritas kerukunan antarumat.
Tidak hanya itu, Komnas HAM memandang pemerintah daerah perlu memberikan atensi dan pelayanan kesehatan serta pemulihan psikososial kepada keluarga pengelola vila yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, kepada pemerintah pusat, Komnas HAM mendorong Kementerian Agama untuk memastikan implementasi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah Indonesia.