c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

16 Januari 2025

08:37 WIB

Komnas HAM Usulkan E-Voting Pada Pemilu Mendatang

Komnas HAM pantau revisi UU Pemilu agar sistem e-voting digunakan untuk jaga partisipasi pemilih.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Komnas HAM Usulkan E-Voting Pada Pemilu Mendatang</p>
<p>Komnas HAM Usulkan E-Voting Pada Pemilu Mendatang</p>

Ilustrasi sistem e-voting dalam pemilihan pengurus SMA di Temanggung, Jawa Tengah pada 2021.  ANTARA FOTO/Anis Efizudin.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pemungutan suara elektronik atau e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Anggota Komnas HAM, Saurlin Siagian menjelaskan, usulan tersebut mempertimbangkan para perantau yang tidak bisa pulang ke daerah asalnya.

“Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya, atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu enggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” kata Saurlin dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (15/1).

Anggota Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian itu memberi contoh temuan lembaga itu. Yakni, perantau dari Tegall, Jawa Tengah.

“Di Tegal itu ternyata hampir 50% penduduknya itu di luar kota Tegal, dan mereka enggak mau pulang untuk pemilihan. Karena, ya sayang kan uang untuk jualan Warung Tegal kalau ditinggalkan satu hari. Di warung Tegal, di mana-mana, itu ternyata mereka mempertahankan KTP-nya (kartu tanda penduduk), enggak mau pindah KTP,” ujar Saurlin.

Baca: Bawaslu Berharap RI Mencontoh Brazil Gunakan E-Voting

Oleh sebab itu, dia memandang pelaksanaan pemilu mendatang harus memakai teknologi agar lebih efektif dan efisien, yakni melalui e-voting.

Dia melanjutkan, Komnas HAM ke depannya akan memantau dan mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.

Angka partisipasi pemilih Pilkada 2024 sebesar 68,1%. Angka terendah sejak pilkada serentak pertama kali diselenggarakan dan turun secara signifikan jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2017, 2018, dan 2020. Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 juga berada di bawah rata-rata tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2015—2020 sebesar 73%, serta jauh lebih rendah dari angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden tahun 2024 yang mencapai 81,78%.

Baca:
- Menelisik Metode E-Voting Pada Pemilu
- Penyandang Tunanetra Lebih Mudah Memilih dengan E-Voting


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar