17 Agustus 2024
16:46 WIB
Komnas HAM Akan Panggil BPIP Terkait Masalah Hijab Paskibraka
Komnas HAM memastikan telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anggota Paskibraka tahun 2024 terkait larangan penggunaan hijab
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi Komnas HAM. ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anggota Paskibraka tahun 2024 terkait larangan penggunaan hijab.
“Kami telah menerima aduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka terkait dugaan larangan penggunaan hijab pada saat pelaksanaan tugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024,” ujar Atnike dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/8).
Atnike menambahkan, pihaknya akan segera memanggil pihak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan pihak terkait. Pihaknya akan meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.
Pihaknya menegaskan, hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Termasuk dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan.
“Upaya ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dalam hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik seperti Paskibraka sejalan dengan prinsip HAM, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Atnike.
Atnike menjelaskan, aduan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kondisi psikologis anggota Paskibraka.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab yang terpilih menjadi anggota Paskibraka. Mereka diminta untuk melepaskan hijab mereka selama upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Permintaan ini diduga terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 lalu. Di mana, aturan tersebut tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka.
“Aturan ini dianggap berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan beragama dan keyakinan, serta hak atas kebebasan berekspresi, dan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,” ujar Atnike.