19 Mei 2025
10:37 WIB
Komnas Disabilitas Bantah Isu Pengusiran Siswa SLBN A Pajajaran
Komnas Disabilitas sebut ada miskomunikasi tentang pembangunan SLBN A Pajajaran.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah siswa disabilitas membaca huruf braile di kertas yang bertuliskan dukungan kepada SLBN A Kota Bandung saat aksi solidaritasi di SLBN A, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2019). ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI.
JAKARTA - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyampaikan klarifikasi terkait isu pengusiran siswa SLBN A Pajajaran, Bandung, Jawa Barat, akibat pembangunan Sekolah Rakyat. KND mengatakan, isu itu adalah miskomunikasi yang sudah diselesaikan oleh para pihak terkait.
“Tidak ada sama sekali kebijakan pengusiran dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait keberadaan SLBN A Pajajaran, bahkan dalam konteks penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” papar Plt. Ketua Komisioner KND, Jonna A Damanik, melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5).
Dia menjelaskan, ada dinamika di media sosial terkait siswa SLBN A Pajajaran yang merasa terancam relokasi dan diusir dari tempat mereka belajar. Hal ini karena Sentra Wyata Guna yang merupakan lokasi SLBN A Pajajaran akan dijadikan Sekolah Rakyat. Setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh, pihaknya tidak menemukan adanya kebijakan pengusiran.
Baca juga: Menteri Mu'ti Ungkap Kendala Pendidikan Inklusif
Jonna berkata, jika diperlukan relokasi sementara, hal itu karena infrastruktur di kawasan Sentra Wyata Guna sedang dalam renovasi. Renovasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan ruang belajar agar lebih inklusif.
"Kita juga sudah sepakati jika nanti Sekolah Rakyat hadir di sana, maka akan berjalan berdampingan secara damai,” terang Jonna dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo berkata, isu pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran tidak benar. Kemensos justru mengakomodasi usul Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar bangunan di Sentra Wyata Guna digunakan untuk berbagai kepentingan.
"Bisa digunakan bersama untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial,” papar Supomo melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/5).
Dalam keterangan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, turut menjamin pendidikan siswa SLBN A Pajajaran tidak terganggu renovasi. Selama sekitar dua bulan kegiatan pendidikan mereka akan dipindahkan ke SLBN Cicendo. Namun, setelah renovasi selesai SLBN A Padjadjaran akan kembali menempati gedung di Sentra Wyata Guna.