01 Agustus 2025
15:19 WIB
Komisi III Nilai Presiden Tak Intervensi Kasus Korupsi
Komisi III yakin, amensti dan abolisi dari Presiden untuk terdakwa korupsi bukan intervensi namun upaya penyelesaian masalah.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Keterangan pers terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa kasus korupsi importasi gula Tom Lembong, dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto, tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum.
"Kami memaknai Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional," jelas Habiburokhman dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (1/8).
Menurut dia dalam dua kasus terpisah tersebut, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto sama-sama tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara.
"Di luar pertimbangan tersebut, kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara," ulas kader Gerindra itu.
Dia pun memandang penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan, misalnya ketika Presiden ke-1 RI Soekarno memberikan amnesti umum dengan memberlakukan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Baca juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi Dan Amnesti
Kemudian, lanjut dia, Presiden ke-2 RI Soeharto juga pernah memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Srimulat Gepeng pada tahun 1990-an; hingga Presiden ke-3 RI B.J. Habibie dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik.
Begitu pula, sambung dia, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah pula menggunakan hak prerogatif tersebut.
Untuk itu, dia menekankan pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan telah sesuai dengan konstitusi dan hukum.
Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.