c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

26 Februari 2025

09:24 WIB

KLH Ingatkan Produsen Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Minim produsen susun buat peta jalan pengurangan sampah berdasarkan Permen LHK tahun 2019. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KLH Ingatkan Produsen Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah</p>
<p>KLH Ingatkan Produsen Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah</p>

Ilustrasi pengolahan sampah plastik. AntaraFoto/Hendra Nurdiyansyah.

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan produsen kewajiban menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“KLH juga sudah bersurat Pak Menteri ke seluruh asosiasi untuk setiap produsen harusnya melaksanakan ini,” tutur Kasubdit Tata Laksana Produsen Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLSB3) KLH, Ujang Solihin Sidik dikutip dari Antara, Selasa (25/2).

Baca: Peneliti Ragukan Hotel, Restoran, Dan Kafe Mampu Kelola Sampah Mandiri

Dia menjelaskan, Permen LH itu mewajibkan produsen untuk menyusun peta jalan dan menyerahkannya kepada KLH sebagai bagian dari extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

Aturan itu menyasar produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, jasa makanan, dan minuman serta ritel.

Ujang memaparkan, hingga Agustus 2024, dari 556 produsen yang menerima bimbingan teknis dari KLH, sebanyak 95 produsen sudah memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. 

Sebanyak 52 di antaranya sudah mengirimkan dokumen peta jalan tapi belum mendapatkan persetujuan dan 21 produsen sudah menerima persetujuan serta siap melaksanakan.

Dari 20 produsen yang sudah melaksanakan peta jalan tersebut berhasil mengurangi sekitar 127 ribu ton timbulan sampah pada 2023.

“Apa langkah berikutnya kalau produsen ini masih bandel lah katakan, pasti ada pemerintah untuk melakukan tadi semacam peringatan dan seterusnya,” lanjut Ujang.

KLH juga meminta para produsen membuat kemasan produk yang dapat didaur ulang. Mengingat banyak sekali kemasan yang sulit, bahkan tidak bisa didaur ulang. 

Keberadaan bahan baku plastik diperlukan mengingat Indonesia kini sudah menghentikan impor plastik, hal itu karena timbulan sampah plastik Indonesia yang cukup besar dan kebanyakan berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) tanpa dipilah. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk bahan baku untuk daur ulang.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sejauh ini sampah plastik menempati posisi kedua dari komposisi sampah Indonesia sebesar 19,71 persen dari total 29,9 juta ton timbulan sampah yang dicatatkan dari 282 kabupaten/kota pada 2024.

Tidak hanya itu, dia mendorong produsen untuk membuat produk yang bisa digunakan ulang dan menghindari kemasan sekali pakai. Dengan demikian maka produsen dapat berkontribusi dalam pengurangan sampah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar