29 Oktober 2025
10:32 WIB
KLH Cabut Segel 18 KSO di Puncak, Bogor
KLH cabut 18 KSO di Puncak, Bogor agar kawasan ekowisata tersebut dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Anggota DPR RI Mulyadi, Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara Imanuel Wirajaya di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan.
CIBINONG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan, akan mencabut segel 18 bidang usaha kerja sama operasional (KSO) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, sehingga kawasan ekowisata tersebut dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Anggota DPR Mulyadi mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan penanaman pohon di area parkir EAL bersama jajaran KLH, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/10) dikutip dari Antara.
“Dalam waktu tidak lama lagi, ini tinggal masalah administrasi. Mudah-mudahan minggu depan sudah dicabut hari Selasa,” ujar Mulyadi.
Dia menambahkan, pencabutan segel nantinya diharapkan menjadi pengingat agar seluruh pihak menjaga kelestarian Kawasan Puncak. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan KLH merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang lingkungan hidup.
“Menteri melaksanakan audit lingkungan untuk mengingatkan kita agar jangan sampai pembangunan ekonomi terus digenjot tapi alam terancam,” imbuh dia.
Mulyadi menilai, langkah KLH menjadi momentum mencari titik temu antara penegakan hukum dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. “Kita harus menjaga alam sekaligus memanfaatkannya secara bijak sebagai sumber kehidupan,” lanjut dia.
Baca juga: KLH Cabut Persetujuan Lingkungan Usaha di Puncak Bogor
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menyebutkan total 18 usaha wisata yang akan dicabut segelnya, termasuk Eiger Adventure Land (EAL). “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 itu rohnya adalah restorasi, pemulihan lingkungan hidup,” ujar Rizal.
Dia menjelaskan, para pengusaha telah menjalani sanksi administratif, di antaranya kewajiban menanam pohon dan membangun embung. “Setelah seluruh kewajiban itu dipenuhi, sanksi administrasinya akan dicabut,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyambut langkah KLH tersebut sebagai wujud keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan.
“Intinya, kami ingin dunia investasi di Kabupaten Bogor tetap hidup, namun harus berjalan seiring dengan kelestarian alam,” sambung dia.
Rudy menambahkan, para karyawan EAL yang sempat mengibarkan bendera putih kini memiliki harapan baru. “Saya titip kepada seluruh pengusaha, kalau sudah diberi kesempatan jangan diabaikan. Komitmen menjaga alam harus dijalankan,” tegasnya.
Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, menegaskan komitmen perusahaannya menjaga kelestarian alam sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar.
“Bagi Eiger, mencintai alam bukan sekadar slogan, tapi tanggung jawab. Kami ingin membangun ekosistem wisata berkelanjutan yang memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan KLH yang dinilai bijaksana dan berpihak pada keseimbangan pembangunan.
“Pencabutan sanksi ini bukan hanya keputusan administratif, tetapi kesempatan untuk mewujudkan ekowisata berkelanjutan — tempat di mana alam dipelihara, masyarakat diberdayakan, dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang,” kata Imanuel.