03 Juli 2024
18:31 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, DKPP Minta Jokowi Segera Cari Pengganti
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu anggota PPLN Den Haag 2024 berinisial CAT
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait kasus asusila. Untuk itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain kepada Jokowi, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
Adapun DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu anggota PPLN Den Haag 2024 berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Dalam sidang hari ini, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui media zoom.