c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 Desember 2024

20:42 WIB

Ketua DPR Ingatkan Daycare Wajib Ada Di Perkantoran

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, kewajiban penyediaan daycare ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA)

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Ketua DPR Ingatkan <em>Daycare&nbsp;</em>Wajib Ada Di Perkantoran</p>
<p>Ketua DPR Ingatkan <em>Daycare&nbsp;</em>Wajib Ada Di Perkantoran</p>

Foto ilustrasi daycare. Shutterstock/dok


JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan sektor perkantoran agar segera menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya. Pasalnya, kewajiban penyediaan daycare ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12).

Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.

Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).

Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

"Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait," jelas Puan.

Ia mengatakan salah satu kegunaan dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orang tua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Puan menyebut, persoalan ini sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR.

"Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orang tua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orang tua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh," paparnya.

Oleh karena itu, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orang tua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.

Di dalam UU KIA semua pihak dipastikan perlu terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia emas. Sebab mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan pihak lain, termasuk tanggung jawab pemerintah serta lingkungan.

"Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orang tua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka," beber ibu dua anak ini.

Puan menambahkan, selain untuk memudahkan orang tua, daycare di perkantoran juga diyakini akan sangat bermanfaat untuk anak. Lokasi yang berdekatan dengan orang tua akan menambah rasa aman bagi anak.

Pasalnya hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita. Walaupun tetap perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. 

"Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orang tua bekerja," ucap Ketua DPP PDIP ini.

Mantan Menko PMK tersebut menyebut, fasilitas daycare berkualitas di tempat kerja harus menjadi bagian dari standar minimum perusahaan. Menurut Puan hal ini menjadi penting agar orang tua bisa bekerja dengan nyaman tanpa khawatir tentang keamanan anak.

Puan pun meminta pemerintah segera mengeluarkan program-program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk dalam hal kewajiban penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kerja.

"Kita mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga. 

Sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga pun memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar