c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

NASIONAL

08 Agustus 2022

20:53 WIB

Keterwakilan Perempuan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Mengkhawatirkan

Dari 25 provinsi yang melaksanakan proses seleksi calon anggota Bawaslu provinsi, hanya enam provinsi yang meloloskan perempuan lebih dari 30%

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Keterwakilan Perempuan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Mengkhawatirkan
Keterwakilan Perempuan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Mengkhawatirkan
Ilustrasi Bawaslu. ANTARA FOTO

JAKARTA – Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan menilai, jumlah keterwakilan perempuan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi yang minim bukan saja mengkhawatirkan, tapi juga darurat.

Sebab, dari 25 provinsi yang melaksanakan proses seleksi, hanya enam provinsi yang meloloskan perempuan lebih dari 30%, yaitu Kepulauan Riau (50%), Kalimantan Tengah (50%), Jawa Timur (50%), Jawa Tengah (50%), DKI Jakarta (33,3%), dan Sulawesi Barat (33,3%).

Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Beni Telaumbanua menyampaikan, berdasarkan hasil daftar peserta yang lolos seleksi tes kesehatan dan tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi, hanya terdapat 28 orang peserta perempuan dari 150 orang yang lolos, atau sekitar 18,7%. 

Berdasarkan penelusuran terhadap data hasil seleksi, terdapat tujuh provinsi yang sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan, yaitu Sulawesi Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Maluku, dan Sumatra Barat. 

Tak hanya itu, terdapat 12 provinsi yang hanya meloloskan satu orang perempuan (16,67%) dari total enam peserta yang lolos pada tahap seleksi kesehatan dan wawancara. 

Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat 7 provinsi yang dipastikan tidak memiliki keterwakilan perempuan, dan 12 provinsi yang berpotensi tidak memiliki keterwakilan perempuan apabila Bawaslu RI tidak menerapkan kebijakan afirmasi pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu sangat menyesalkan tim seleksi yang tidak memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan penyelenggara pemilu sebagaimana amanat Pasal 92 Ayat 11 UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2019," tegasnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/8).

Pada seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota periode 2017-2019, capaian keterwakilan perempuan secara keseluruhan baru mencapai 20,2% untuk tingkat provinsi dan 16,5% untuk tingkat kabupaten/kota. 

Dia menegaskan masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepada Bawaslu RI Periode 2022-2027 untuk mengubah kondisi keterwakilan perempuan yang masih memprihatinkan ini. Namun hasil yang ditunjukkan oleh proses seleksi di 25 provinsi, belum menunjukkan perhatian serius Bawaslu RI terhadap keterwakilan perempuan. 

Pengalaman seleksi Bawaslu di beberapa provinsi dan kabupaten atau kota yang tidak menghadirkan satupun representasi perempuan, menurutnya menjadi kemunduran demokrasi dan kemunduran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

"Dengan demikian, kami sangat mengharapkan agar kegagalan menerapkan prinsip afirmasi dengan mengawal keterwakilan perempuan tidak terjadi lagi untuk seleksi Bawaslu selanjutnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Mengingat lembaga penyelenggara pemilu adalah garda terdepan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, maka sangat penting untuk memulainya dari proses seleksi penyelenggara pemilu, yakni mulai dari regulasi teknis yang inklusif, seleksi timsel, seleksi penyelenggara, hingga mekanisme dan muatan dalam proses seleksi,

Pastikan Keterwakilan Perempuan
Terkait dengan agenda seleksi selanjutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu, Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bawaslu.

Pertama, memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan 30% dalam hasil akhir seleksi anggota Bawaslu di 18 provinsi. Kedua, menunjukkan spirit dan komitmen untuk menegakkan keadilan gender dan pemilu inklusif saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan Bawaslu provinsi.

Ketiga, melakukan evaluasi dan teguran keras terhadap Tim Seleksi yang tidak menjalankan amanat UU dan Perbawaslu terkait kebijakan afirmasi dengan tidak meloloskan atau hanya meloloskan satu orang perempuan dalam penentuan enam besar.

Sementara itu, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai kebijakan soal keterwakilan perempuan di Indonesia masih setengah hati.

Dia mengatakan peraturan perwakilan perempuan bukan sekadar jumlah, tapi memastikan soal kepatutan. 

"Jangankan bicara 30% bahkan ada yang tidak ada sama sekali perempuan. Ini bukan soal pokoknya ada perempuan, tapi kita lihat dengan pandangan yang lebih luas secara hukum tata negara dan kebijakan publik," katanya.

Koalisi Kawal Keterwakilan Perempuan terdiri dari Puskapol UI, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Kode Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Maju Perempuan Indonesia,Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu, Institute Hak Asasi Perempuan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar