c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

16 Oktober 2025

17:36 WIB

Kepsek Tampar Siswa Merokok, KPAI Ingatkan Hal Ini

KPAI meminta pemerintah menegakkan aturan yang ada dan turun tangan memutus rantai industri rokok di sekolah, salah satunya dengan mengadakan program anak berhenti merokok

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kepsek Tampar Siswa Merokok, KPAI Ingatkan Hal Ini</p>
<p>Kepsek Tampar Siswa Merokok, KPAI Ingatkan Hal Ini</p>

Petugas kesehatan melakukan skrining keterpaparan asap rokok pada seorang siswa. Antara Foto/Siswowidodo


JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus dugaan penamparan yang dilakukan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, kepada muridnya yang merokok. Menurut KPAI, yang seharusnya menjadi fokus dalam kasus ini adalah penegakan aturan pengendalian tembakau.

"Kita memiliki peraturan pemerintah (PP) pengendalian tembakau dan UU Kesehatan yang punya garis tegak lurus soal industri candu untuk dijauhkan dari jangkauan anak-anak, terutama bila masuk ke institusi pendidikan. Penegakan hukum ini yang harusnya ada," tegas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10).

Dia menjelaskan, kedua aturan itu tidak hanya memandatkan agar industri rokok dijauhkan dari jangkauan anak-anak. Namun, juga melarang penjualan rokok di dekat sekolah dan melarang pemasangan iklan rokok di area dekat sekolah.

Jasra pun menilai aturan-aturan itu seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat, orang tua, siswa, dan institusi pendidikan. Pemerintah juga seharusnya menegakkan aturan yang ada dan turun tangan memutus rantai industri rokok di sekolah, salah satunya dengan mengadakan program anak berhenti merokok.

Sayangnya, kata Jasra, saat ini perhatian masyarakat teralihkan dari masalah yang sesungguhnya. Hal ini terlihat dari munculnya pihak-pihak yang meminta dinas pendidikan dan kepala daerah setempat untuk memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan. Selain itu, muncul aksi mogok sekolah yang dilakukan siswa SMAN 1 Cimarga karena tidak suka dengan perlakuan kepala sekolah tersebut.

"Jangan sampai justifikasi massa yang terjadi sekarang justru menghilangkan kewajiban negara dan industri (rokok) yang punya kewajiban besar atas dampaknya kepada anak anak," tambah Jasra.

Sementara itu, terkait peristiwa kekerasan yang terjadi, dia meminta seluruh pihak untuk mengawalnya. Kesaksian dan bukti menjadi hal yang penting jika kasus ini dibawa ke proses hukum.

"Jangan sampai terkesan benturan antar masyarakat, harusnya penegakan regulasi dan implementasinya yang dikuatkan," tandas Jasra.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menurunkan tim untuk mengklarifikasi dugaan kekerasan oleh kepala SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, terhadap salah seorang siswanya. Menurut laporan awal, insiden itu bermula dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang diketahui merokok di belakang sekolah.

"Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Lukman, seperti diberitakan Antara, Rabu (15/10).

Di samping mengklarifikasi kasus, dia juga berkata tindakan siswa merokok di sekolah tidak dapat dibenarkan. Sebab, larangan merokok bagi siswa sudah tercantum dalam tata tertib sekolah dan penting untuk ditegakkan. Siswa yang melanggar aturan ini pun perlu ditindak agar tidak mengulangi perbuatannya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar