c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Agustus 2025

14:40 WIB

Keppres Kementerian Haji Dan Umrah Terbit Pekan Ini

Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (26/8) menyetujui RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Keppres Kementerian Haji Dan Umrah Terbit Pekan Ini</p>
<p>Keppres Kementerian Haji Dan Umrah Terbit Pekan Ini</p>

Foto udara Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Shutterstock/Bimo Pradsmadji


JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini.

"Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8).

Hal itu disampaikan Cucun usai memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui RUU Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Meski demikian, Cucun menyerahkan sepenuhnya pada Presiden terkait struktur pimpinan Kementerian Haji dan Umrah setelah UU Haji dan Umrah sudah disahkan.

"Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya," ucapnya.

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

"Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan, SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji.

"Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya," katanya.

Meskipun, sambung dia, sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan banyak diisi oleh mereka yang sebelumnya duduk di Kemenag RI dan BP Haji.

"SDM-nya kita sedang hitung (besaran jumlah untuk mengisi Kementerian Haji dan Umrah) kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji," tuturnya.

Sebagaimana aturan perundang-undangan, dia menekankan bahwa Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tidak lebih dari satu bulan sejak RUU Haji disahkan menjadi UU.

"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya," kata dia.

Hari ini, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU. UU ini mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelumnya mengatakan, RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan, antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.

RUU itu dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.

Untuk itu, menurut dia, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian itu, kata dia, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.

Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, kata dia, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, seluruh fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

"Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar